Maia Estianty telah menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi yang menimpa anak bungsunya, Dul. Setelah Maia, polisi juga akan memeriksa semua pihak yang bersama Dul sebelum terjadi kecelakaan, termasuk pacarnya yang diketahui bernama Fajrina Khairiza atau Arin.
"Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, semua pihak yang mengetahui sebelum kecelakaan akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Sementara, untuk saat ini polisi menilai pemeriksaan terhadap kedua orangtua Dul yakni Maia dan Dhani sudah cukup. "Masalah kelalaian atau tidak, kita fokus kelalaian tersangka, bukan orangtua," tambahnya.
Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu. Menurut AKBP Sambodo, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk tersangka tetap dikenakan Pasal 310. Untuk sore hari ini pemeriksaan kita rasa cukup," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar