Sebelumnya beredar kabar kalau Abdul Qodir Jaelani alias Dul sedang mabuk berat dan di bawah pengaruh narkoba saat kecelakaan maut di tol Jagorawi terjadi. Kini Dul sudah menjalani tes urine dan akhirnya polisi mengumumkan hasil tes urine yang dilakukan kepada Dul. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Menurutnya, hasil tes urine Dul menunjukkan negatif. Dengan begitu, Dul tidak terbukti menggunakan narkoba sebelum terjadinya kecelakaan maut yang merenggut enam korban jiwa itu.
"Hasil tesnya negatif. Dul tidak menggunakan narkoba saat berkendara," kata Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Meskipun hasilnya negatif, proses hukum terhadap Dul akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Dul dinilai telah lalai berkendara sesuai diatur dalam pasal 310 ayat 3, UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dul sudah jadi tersangka karena yang mengemudikan mobil. Dalam olah TKP, dia menabrak pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak," tukasnya.
Kecelakaan maut yang menimpa Dul terjadi pada hari Minggu dini hari (8/9/2013) sekitar pukul 00.40 WIB. Kala itu Dul menggunakan sedan Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL. Kecelakaan beruntun itu melibatkan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1882 UZY dan Daihatsu Gran Max, B 1349 TFN. Kecelakaan beruntun antara tiga kendaraan itu terjadi di Tol Jagorawi KM 8 ke arah Cibubur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar