Astaga! Seorang perempuan berusia 36 tahun dihamili oleh anak laki-laki yang masih berumur 11 tahun. Bocah asal Selandia Baru itu kini sudah menjadi ayah. Dia menghamili wanita yang tak lain adalah ibu temannya sendiri. Bocah itu mengakui perbuatannya pada kepala sekolah dia di selatan Kota Auckland.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, hari Minggu lalu (16/6/2013), disebabkan kasus ini banyak yang mendesak konsultan kekerasan seks untuk mengubah undang-undang anti pemerkosaan.
Ini memang bukan murni salah si bocah. Perempuan itu awalnya mengajaknya minum bir lalu mereka berhubungan seksual dan berlanjut terus.
Ini memang bukan murni salah si bocah. Perempuan itu awalnya mengajaknya minum bir lalu mereka berhubungan seksual dan berlanjut terus.
Bocah dan bayinya itu kini di bawah pengawasan. Menteri Kehakiman Judith Collins mengatakan undang-undang anti pemerkosaan di negaranya tidak bisa menuntut perempuan yang melakukan pemerkosaan. Tindakan ini hanya berlaku jika lelaki memaksakan kekerasan seks pada kaum hawa. Bukan sebaliknya. Di Selandia Baru mereka yang melakukan pemerkosaan diganjar hukuman 20 tahun penjara. "Saya masih memikirkan apakah undang-undang ini perlu diubah," ujar Collins.
(Op);sumber:merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar