Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai adanya unsur pilih kasih atas pergantian status Ari Wibowo yang awalnya tersangka menjadi korban dalam kasus kecelakaan yang sudah merenggut nyawa Tjahmadi, kakek berumur 80 tahun.
Hamidah Abdurahman, anggota Kompolnas mengatakan hal tersebut diduga karena adanya unsur kedudukan atau popularitas yang dimiliki adik Ira Wibowo itu. Maka dari itu Hamidah mengatakan kalau pihak kepolisian melakukan kesalahan yang cukup fatal atas penurunan status Ari Wibowo. Hal itu juga mengacu dari kasus sebelumnya.
"Saya ikuti ini dari kasusnya Livina (maut), lalu putranya Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, (Rasyid Rajasa), sampai yang ini," ujar Hamidah, saat dihubungi, Kamis (13/6/2013).
Untuk itu Hamidah mengatakan ada faktor diskriminasi yang dilakukan kepolisian atas kasus yang sudah menelan korban itu. "Kompolnas melihat ada diskriminasi, ada perbedaan perlakuan terhadap orang kecil," pungkasnya.
sumber:kapanlagi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar