Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menetapkan dan mengeluarkan pengumuman kenaikan tarif angkutan umum terbaru 2013, untuk kelas ekonomi dan non ekonomi. Keputusan kenaikan tarif angkutan umum yang baru 2013 ini keluar setelah tarik ulur yang cukup lama, antara DPRD DKI dengan eksekutif. Penetapan tarif angkutan umum yang baru dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 67/2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum. Pergub ini mulai diberlakukan, pada hari ini Jumat tanggal 12 Juli 2013.
"Suratnya (Pergub) baru saya teken tadi pagi, dan tarif baru sudah bisa diberlakukan,” ujar Jokowi di Balai Kota, Kamis (11/7/2013).
Dalam surat yang tertera tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000, dan tarif angkutan umum untuk pelajar Rp 1.000.
Jokowi berharap, tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan. "Penambahan armada sebagai bentuk awal peningkatan pelayanan. Jika jumlah armada telah mencukupi, baru diteruskan ke perbaikan layanan secara keseluruhan," tuturnya.
Berikut ini adalah daftar lengkap kenaikan tarif angkutan umum dan bis kota yang terbaru di DKI Jakarta :
1. Tarif Bus Kota Ekonomi yang baru di Jakarta :
- Bus Kecil (Angkot) Rp 3.000 Jarak terjauh 14 kilometer
- Bus Sedang Rp 3.000
- Bus Besar Rp 3.000
- Pelajar Rp 1.000
2. Tarif Taksi yang baru :
- Buka pintu Rp 7.000
- 1 kilometer berikutnya Rp 3.600
- Tarif tunggu per jam Rp 42.000
3. Tarif bus sedang AC yang baru : Rp 6.000
4. Tarif Patas AC : Rp 7.000
5. Tarif angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta Rp 8.000, dan jarak terjauh 30 kilometer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar